√ Pengertian Berkurban - #memoYALies

Pengertian Berkurban

Berhubung sekarang adalah hari raya kurban, saya akan menjelaskan apa sih kurban itu.

A. Pengertian Qurban

Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab

qurban, diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) - yaqrubu

(fi'il mudhari') - qurban wa qurbaanan (mashdar).

Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).





Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang

digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik

berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya

(Ibrahim Anis et.al, 1972).



Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan

istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk

jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha,

yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan

untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira

pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan'ani, Subulus Salam IV/89).

Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan

kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan

hari-hari Tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri)

kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al

Jabari, 1994).



B. Hukum Qurban



Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy

Syafi'i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir,

Ibnu Hazm dan lainnya berkata, "Qurban itu hukumnya

sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib,

baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim),

dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan

haji." (Matdawam, 1984)



Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al

Auza'i, dan sebagian pengikut Imam Malik- mengatakan

qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah)

(Matdawam, 1984).



Ukuran "mampu" berqurban, hakikatnya sama dengan

ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai

kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan

pokok (al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan

papan-- dan kebutuhan penyempurna (al hajat al

kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang

masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-

kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan

sunnah qurban (Al Jabari, 1994)

Dasar kesunnahan qurban antara lain,

firman Allah SWT :

ِّﻞَﺼَﻓ َﻚِّﺑَﺮِﻟ ْﺮَﺤْﻧﺍَﻭ

"Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan

berqurbanlah." (QS. Al Kautsar : 2)



Rasulullah SAW bersabda:



"Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih

qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah

sunnah." (HR. At Tirmidzi)



"Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia

tidak wajib atas kalian." (HR. Ad Daruquthni)

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/

petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah.



Firman Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan

berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah

tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi'li).

Sedang hadits At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa

sunnatun lakum" (aku diperintahkan untuk

menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu

adalah sunnah),

Juga hadits Ad Daruquthni "kutiba ‘alayya an nahru wa

laysa biwaajibin ‘alaykum" (telah diwajibkan atasku

qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan

qarinah bahwa thalabul fi'li yang ada tidak bersifat jazim

(keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan

keharusan).



Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar,

qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah

salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa'i et.al., Terjemah

Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).



Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban,

hukumnya makruh.



Sabda Nabi SAW :

"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia

tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia

menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu

Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut

Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam

IV/91)



Perkataan Nabi "fa laa yaqrabanna

musholaanaa" (janganlah sekali-kali ia menghampiri

tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu

tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal

mampu-- untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha.

Namun ini bukan celaan yang sangat/ berat (dzamm

syanii') seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min

‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau

miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya.

Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah

berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka,

celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan

haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al

Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).



Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika

menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar

adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :



"Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan

maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia

melaksanakannya." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah

XIII/157).



Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika

membeli kambing, misalnya) berkata, "Ini milik Allah,"

atau "Ini binatang qurban." (Sayyid Sabiq, 1987; Al

Jabari, 1994).



C. Keutamaan Qurban



Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah

SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya

Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih

qurban." (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz

Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, "Menyembelih

hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat

anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada

shadaqah yang nilainya sama." (Al Jabari, 1994).

Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun

bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi

SAW :



"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu.

Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan

dari setiap dosa yang telah kaulakukan.. ." (lihat Sayyid

Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)



D. Waktu dan Tempat Qurban



1. Waktu



Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal

10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib)



, yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila

disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha.

Sabda Nabi SAW :



ﻦﻣ ﻞﺒﻗ ﺢﺑﺫ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﺎﻤﻧﺈﻓ ﺢﺑﺬﻳ ﻦﻣﻭ ﻪﺴﻔﻨﻟ ﺢﺑﺫ

ﺪﻌﺑ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻦﻴﺘﺒﻄﺨﻟﺍﻭ ﻢﺗﺃ ﺪﻘﻓ ﻪﻜﺴﻧ ﺏﺎﺻﺃﻭ

ﺔﻨﺴﻟﺍ



"Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul

Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia

menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa

menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan

dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah

menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah

sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :



"Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah)

adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad

dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan

malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan

itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi

makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam

Abu Hanifah, Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur

ulama (Matdawam, 1984).



2. Tempat



Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di

dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat

(misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW

berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib,

karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di

rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar

RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan

atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).



E. Hewan Qurban



1. Jenis Hewan



Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi,

dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut,

misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan

qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Allah SWT berfirman :



ﺍﻭُﺮُﻛْﺬَﻴِﻟ َﻢْﺳﺍ ﻰَﻠَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﺎَﻣ ﻢُﻬَﻗَﺯَﺭ ﻦِّﻣ ِﺔَﻤﻴِﻬَﺑ

ِﻡﺎَﻌْﻧَﺄْﻟﺍ



"...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan

ternak (bahimatul an'am) yang telah direzekikan Allah

kepada mereka." (QS Al Hajj : 34)



Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an'aam (binatang

ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing,

bukan yang lain (Al Jabari, 1994).



Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih

III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus),

sebab disamakan dengan sapi.



2. Jenis Kelamin



Dalam berqurban boleh menyembelih hewan

jantan atau , tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits

Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan

berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak

melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987;

Abdurrahman, 1990)



3. Umur



Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi,

berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun

masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua

tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima

tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).



4. Kondisi



Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan

bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada

tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub

kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas

prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa'i et.al,

1978)



Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan

berkurban dengan hewan :



* yang nyata-nyata buta sebelah,

* yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan

sakit),

* yang nyata-nyata pincang jalannya,

* yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,

* yang tidak ada sebagian tanduknya,

* yang tidak ada sebagian kupingnya,

* yang terpotong hidungnya,

* yang pendek ekornya (karena terpotong/ putus) ,

* yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari,

1994; Sayyid Sabiq. 1987).



Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab

Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy

yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al

maujuu'ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman,

1990)



F. Penyembelihan Qurban



Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar

menyembelih sendiri. Adapun do’a yang dibaca saat

meyembelih adalah :



ﺍﺬﻫ ﻢﻬﻠﻟﺍ ﻦﻋ .… ﻢﺴﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍﻭ ﺮﺒﻛﺃ



“Ya Allah ini dari … (sebut nama yang berqurban atau

yang berwasiat) , Bismillah wallahu Akbar.”

Sebagaimana Rasulullah ketika menyembelih qurban

seekor kambing, Beliau membaca :



ﻢﺴﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍﻭ ﺮﺒﻛﺃ ﺍﺬﻫ ﻢﻬﻠﻟﺍ ﻦﻋﻭ ﻲﻨﻋ ﻦﻣ

ﻢﻟ ﺢﻀﻳ ﻦﻣ ﻲﺘﻣﺃ



“Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan orang

yang tidak bisa berqurban dari Ummatku.” [HR. Abu

Daud dan Tirmidzi].



Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri

hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.



G. Hikmah qurban



1. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan

tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah

meskipun harus kehilangan putranya yang didambakan

[QS.Ash-Shafat : 102-107].



2. Menegakan Syiar Dienul Islam dengan merayakan Iedul



Addha secara bersamaan dan saling tolong menolong

dalam kebaikan [QS.22:36]. Rasulullah bersabda : “Hari

Tasyrik adalah hari-hari makan, minum dan dzikir

kepada Allah Azza Wajalla.” [HR. Muslim dalam

Mukhtashar ,623].



3. Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, maka

mengalirkan darah binatang qurban ini termasuk syukur

dan kataatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus.

[QS.Al Hajj:34].

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan kata-kata sopan, tidak SARA dan mengandung Unsur Pornografi

Night Mode

Adblock Detected

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker

Thank you

×