Berhubung sekarang adalah hari raya kurban, saya akan menjelaskan apa sih kurban itu.
A. Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab
qurban, diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) - yaqrubu
(fi'il mudhari') - qurban wa qurbaanan (mashdar).
Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang
digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik
berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya
(Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan
istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk
jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha,
yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan
untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira
pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan'ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan
kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan
hari-hari Tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri)
kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al
Jabari, 1994).
B. Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy
Syafi'i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir,
Ibnu Hazm dan lainnya berkata, "Qurban itu hukumnya
sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib,
baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim),
dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan
haji." (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al
Auza'i, dan sebagian pengikut Imam Malik- mengatakan
qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah)
(Matdawam, 1984).
Ukuran "mampu" berqurban, hakikatnya sama dengan
ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai
kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan
pokok (al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan
papan-- dan kebutuhan penyempurna (al hajat al
kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang
masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-
kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan
sunnah qurban (Al Jabari, 1994)
Dasar kesunnahan qurban antara lain,
firman Allah SWT :
ِّﻞَﺼَﻓ َﻚِّﺑَﺮِﻟ ْﺮَﺤْﻧﺍَﻭ
"Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan
berqurbanlah." (QS. Al Kautsar : 2)
Rasulullah SAW bersabda:
"Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih
qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah
sunnah." (HR. At Tirmidzi)
"Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia
tidak wajib atas kalian." (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/
petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah.
Firman Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan
berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah
tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi'li).
Sedang hadits At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa
sunnatun lakum" (aku diperintahkan untuk
menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu
adalah sunnah),
Juga hadits Ad Daruquthni "kutiba ‘alayya an nahru wa
laysa biwaajibin ‘alaykum" (telah diwajibkan atasku
qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan
qarinah bahwa thalabul fi'li yang ada tidak bersifat jazim
(keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan
keharusan).
Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar,
qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah
salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa'i et.al., Terjemah
Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban,
hukumnya makruh.
Sabda Nabi SAW :
"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia
tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia
menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu
Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut
Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam
IV/91)
Perkataan Nabi "fa laa yaqrabanna
musholaanaa" (janganlah sekali-kali ia menghampiri
tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu
tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal
mampu-- untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha.
Namun ini bukan celaan yang sangat/ berat (dzamm
syanii') seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min
‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau
miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya.
Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah
berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka,
celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan
haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al
Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika
menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar
adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
"Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan
maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia
melaksanakannya." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah
XIII/157).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika
membeli kambing, misalnya) berkata, "Ini milik Allah,"
atau "Ini binatang qurban." (Sayyid Sabiq, 1987; Al
Jabari, 1994).
C. Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah
SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya
Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih
qurban." (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz
Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, "Menyembelih
hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat
anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada
shadaqah yang nilainya sama." (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun
bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi
SAW :
"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu.
Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan
dari setiap dosa yang telah kaulakukan.. ." (lihat Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
D. Waktu dan Tempat Qurban
1. Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal
10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib)
, yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila
disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha.
Sabda Nabi SAW :
ﻦﻣ ﻞﺒﻗ ﺢﺑﺫ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﺎﻤﻧﺈﻓ ﺢﺑﺬﻳ ﻦﻣﻭ ﻪﺴﻔﻨﻟ ﺢﺑﺫ
ﺪﻌﺑ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻦﻴﺘﺒﻄﺨﻟﺍﻭ ﻢﺗﺃ ﺪﻘﻓ ﻪﻜﺴﻧ ﺏﺎﺻﺃﻭ
ﺔﻨﺴﻟﺍ
"Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul
Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa
menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan
dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah
menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah
sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
"Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah)
adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad
dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan
malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan
itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi
makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam
Abu Hanifah, Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur
ulama (Matdawam, 1984).
2. Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di
dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat
(misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW
berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib,
karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di
rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar
RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan
atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
E. Hewan Qurban
1. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi,
dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut,
misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan
qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).
Allah SWT berfirman :
ﺍﻭُﺮُﻛْﺬَﻴِﻟ َﻢْﺳﺍ ﻰَﻠَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﺎَﻣ ﻢُﻬَﻗَﺯَﺭ ﻦِّﻣ ِﺔَﻤﻴِﻬَﺑ
ِﻡﺎَﻌْﻧَﺄْﻟﺍ
"...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan
ternak (bahimatul an'am) yang telah direzekikan Allah
kepada mereka." (QS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an'aam (binatang
ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing,
bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih
III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus),
sebab disamakan dengan sapi.
2. Jenis Kelamin
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan
jantan atau , tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits
Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan
berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak
melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987;
Abdurrahman, 1990)
3. Umur
Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi,
berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun
masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua
tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima
tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).
4. Kondisi
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan
bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada
tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub
kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas
prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa'i et.al,
1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan
berkurban dengan hewan :
* yang nyata-nyata buta sebelah,
* yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan
sakit),
* yang nyata-nyata pincang jalannya,
* yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
* yang tidak ada sebagian tanduknya,
* yang tidak ada sebagian kupingnya,
* yang terpotong hidungnya,
* yang pendek ekornya (karena terpotong/ putus) ,
* yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari,
1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab
Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy
yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al
maujuu'ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman,
1990)
F. Penyembelihan Qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar
menyembelih sendiri. Adapun do’a yang dibaca saat
meyembelih adalah :
ﺍﺬﻫ ﻢﻬﻠﻟﺍ ﻦﻋ .… ﻢﺴﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍﻭ ﺮﺒﻛﺃ
“Ya Allah ini dari … (sebut nama yang berqurban atau
yang berwasiat) , Bismillah wallahu Akbar.”
Sebagaimana Rasulullah ketika menyembelih qurban
seekor kambing, Beliau membaca :
ﻢﺴﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍﻭ ﺮﺒﻛﺃ ﺍﺬﻫ ﻢﻬﻠﻟﺍ ﻦﻋﻭ ﻲﻨﻋ ﻦﻣ
ﻢﻟ ﺢﻀﻳ ﻦﻣ ﻲﺘﻣﺃ
“Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan orang
yang tidak bisa berqurban dari Ummatku.” [HR. Abu
Daud dan Tirmidzi].
Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri
hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.
G. Hikmah qurban
1. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan
tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah
meskipun harus kehilangan putranya yang didambakan
[QS.Ash-Shafat : 102-107].
2. Menegakan Syiar Dienul Islam dengan merayakan Iedul
Addha secara bersamaan dan saling tolong menolong
dalam kebaikan [QS.22:36]. Rasulullah bersabda : “Hari
Tasyrik adalah hari-hari makan, minum dan dzikir
kepada Allah Azza Wajalla.” [HR. Muslim dalam
Mukhtashar ,623].
3. Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, maka
mengalirkan darah binatang qurban ini termasuk syukur
dan kataatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus.
[QS.Al Hajj:34].
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan kata-kata sopan, tidak SARA dan mengandung Unsur Pornografi